Senin, 11 Juni 2012

Korupsi Pengadaan Perabotan Di Rumah Jabatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memastikan tersangka dalam kasus korupsi dan mark up anggaran proyek pengadaan perabotan di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulbar bakal bertambah. Hal ini seiring dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan kejari. Sebelumnya Kejari Mamuju telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.Tersangka itu adalah Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sulbar Ashary Rasyid, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Suwaru, kontraktor proyek Isra dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar Aksan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju La Kamis mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus yang ikut menyertakan nama istri Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Eny Angraeni itu dipastikan bertambah, seiring proses penyidikan yang dilakukan. ”Tersangkanya bisa bertambah,” ungkapnya akhir pekan lalu. La Kamis membeberkan, dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Kejari Mamuju, terdapat beberapa nama yang selalu disebut berperan penting dan terdapat bukti keterlibatan dalam proses pengadaan.

Kejari Mamuji,menurut La Kamis,menjamin kalau semua pihak yang terlibat dan diduga ikut berperan penting dalam kasus ini harus bertanggungjawab.” Kasus ini akan kami tuntaskan. Semua sama di hadapan hukum dan harus mempertanggungjawabkan kalau bersalah,” tegasnya. Data media menunjukkan, proyek pengadaan perabot rujab Gubernur Sulbar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 dialokasikan Rp1,5 miliar. Proyek ini ditenderkan pada September 2011,akan tetapi informasi SINDO menyebutkan perabot sudah ada dan digunakan pada Agustus 2011.

La Kamis menyebutkan,berbagai keganjilan dalam kasus inilah yang menjadi perhatian dari penyidik kejaksaan.Selain terjadinya kemahalan harga dalam pembelian perabot tersebut. Bahkan, dari informasi yang didapatkan media juga diketahui kalau pada kasus ini ada dugaan rekayasa dokumen pengadaan, mulai dari penawaran hingga pencairan dana. Para tersangka dituding melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010. Terkait posisi Eny Anggraeny dalam proyek ini, informasi media menyebutkan kalau istri gubernur itu bertindak sebagai pemesan barang.

Peran Eny sebagai pemesan barang diketahui dengan ditemukannya nama Eny dalam nota bukti pembelian barang di toko Ekstra Desain Furniture yang terletak di wilayah Jakarta Utara,dengan nominal mencapai Rp530 juta. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar Abdul Kadir menyatakan, kejaksaan harus bersikap tegas dalam penanganan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada. ”Penanganan kasus ini harus tuntas.Semua yang terlibat harus ditindak. Jangan hanya yang bawah-bawah saja ditersangkakan,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar