Senin, 25 Juni 2012

Warga Miskin di Kota Palopo

Warga miskin di Kota Palopo memprotes Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, kemarin. Sebab, mereka pada April-Juni atau triwulan II/2012 tidak menerima beras miskin (raskin). Warga yang tidak lagi tercatat sebagai penerima raskin mempertanyakan alasan nama mereka diganti dengan warga lain yang sebelumnya tidak tercatat sebagai penerima raskin. Di kelurahan Luminda,Kecamatan Wara Utara,misalnya, sekitar 117 rumah tangga sasaran (RTS) memprotes Lurah Luminda David.Mereka memprotes karena tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.

Mereka menilai pengurangan RTS raskin di Kelurahan Luminda, tidak tepat. Sebab warga yang dikeluarkan dari daftar penerima raskin masih masuk kategori RTS, karena berasal dari keluarga kurang mampu. ”Saya keberatan nama saya dicoret sebagai penerima raskin bulan April-Juni. Karena sebelumnya saya masih tercatat sebagai penerima taskin.

Bahkan, saya sudah empat tahun tercatat sebagai penerima raskin dari pemerintah,” kata Dahlia,salah seorang warga Luminda. Alasan kehidupan keluarganya sudah membaik dan tidak lagi masuk sebagai RTS raskin,dinilai keliru oleh wanita beranak lima ini.“Suami saya memang punya motor dipakai ngojek,tetapi motor itu masih cicilan.Saya keberatan dan akan mempertanyakan alasan nama saya dikeluarkan sebagai penerima raskin,”katanya.

Puluhan warga Kelurahan Penggoli, Salutellue, Pontap, Surutanga,dan beberapa kelurahan lainnya di Kota Palopo, ikut memprotes namanya tak tercantum sebagai penerima raskin triwulan II/2012. Alasan mereka beragam,kehidupan mereka selama ini sangat terbantu dengan bantuan raskin sebanyak 15 kilogram (kg) per bulan, sebagai penopang kebutuhan keluarga. “Raskin sangat membantu kami selama ini.

Tetapi kalau kami dikeluarkan sebagai penerima raskin karena alasan punya motor, tidak tepat karena motornya dicicil buat dipakai ngojek,”keluh Hasniar,warga Salutellue. Lurah Luminda David Escoda mengakui, sebanyak 59 RTS dari 117 RTS penerima raskin di Luminda dikeluarkan dari daftar RTS penerima raskin karena dinilai kehidupannya sudah tidak masuk dalam kategori kurang mampu yang layak menerima raskin.

Rabu, 13 Juni 2012

Pengancaman kader Yang Nakal

Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Tana Toraja (Tator) mengancam kader yang nakal atau tidak mengikuti keputusan partai untuk memenangkan duet incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) di Pilgub Sulsel 2013.

Ketua DPD II Golkar Tator Welem Sambolangi mengatakan, seluruh pengurus dan kader Golkar harus all out untuk memenangkan Sayang di Toraja. Partai juga akan memberikan sanksi kepada pengurus dan kader yang mencoba bermain dua kaki atau mendukung kandidat lain. Sanksi tersebut bisa berupa pergantian antar waktu. “Kader yang mbalelo (tidak searah) dengan perintah partai akan di PAW dari Partai Golkar. Syahrul harus menang di pilgub.

Itu adalah harga mati bagi Golkar,” ujarnya kepada media di Makale,kemarin. Dia mengaku, saat ini seluruh pengurus dan kader Golkar Tator terus merapatkan barisan untuk memenangkan duet incumbent Sulsel itu. Bahkan, seluruh mesin politik partai sudah mulai bekerja melakukan sosialisasi kandidat. “Sesuai perintah partai, Syahrul- Agus harus dimenangkan di pilgub mendatang untuk melanjutkan pemerintahan di Sulsel,”katanya.

Saat ditanya berapa target suara Sayang di Toraja? Welem mengaku belum berani mematoknya. Akantetapi,DPDIIakan berusaha milimal bisa mempertahankan suara Sayang pada pilgub 2008 lalu sekitar 71%. “Saya optimistis masyarakat Tator masih mendambakan Syahrul untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel dan di Toraja,”katanya.

Senin, 11 Juni 2012

Korupsi Pengadaan Perabotan Di Rumah Jabatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memastikan tersangka dalam kasus korupsi dan mark up anggaran proyek pengadaan perabotan di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulbar bakal bertambah. Hal ini seiring dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan kejari. Sebelumnya Kejari Mamuju telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.Tersangka itu adalah Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sulbar Ashary Rasyid, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Suwaru, kontraktor proyek Isra dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar Aksan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju La Kamis mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus yang ikut menyertakan nama istri Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Eny Angraeni itu dipastikan bertambah, seiring proses penyidikan yang dilakukan. ”Tersangkanya bisa bertambah,” ungkapnya akhir pekan lalu. La Kamis membeberkan, dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Kejari Mamuju, terdapat beberapa nama yang selalu disebut berperan penting dan terdapat bukti keterlibatan dalam proses pengadaan.

Kejari Mamuji,menurut La Kamis,menjamin kalau semua pihak yang terlibat dan diduga ikut berperan penting dalam kasus ini harus bertanggungjawab.” Kasus ini akan kami tuntaskan. Semua sama di hadapan hukum dan harus mempertanggungjawabkan kalau bersalah,” tegasnya. Data media menunjukkan, proyek pengadaan perabot rujab Gubernur Sulbar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 dialokasikan Rp1,5 miliar. Proyek ini ditenderkan pada September 2011,akan tetapi informasi SINDO menyebutkan perabot sudah ada dan digunakan pada Agustus 2011.

La Kamis menyebutkan,berbagai keganjilan dalam kasus inilah yang menjadi perhatian dari penyidik kejaksaan.Selain terjadinya kemahalan harga dalam pembelian perabot tersebut. Bahkan, dari informasi yang didapatkan media juga diketahui kalau pada kasus ini ada dugaan rekayasa dokumen pengadaan, mulai dari penawaran hingga pencairan dana. Para tersangka dituding melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010. Terkait posisi Eny Anggraeny dalam proyek ini, informasi media menyebutkan kalau istri gubernur itu bertindak sebagai pemesan barang.

Peran Eny sebagai pemesan barang diketahui dengan ditemukannya nama Eny dalam nota bukti pembelian barang di toko Ekstra Desain Furniture yang terletak di wilayah Jakarta Utara,dengan nominal mencapai Rp530 juta. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar Abdul Kadir menyatakan, kejaksaan harus bersikap tegas dalam penanganan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada. ”Penanganan kasus ini harus tuntas.Semua yang terlibat harus ditindak. Jangan hanya yang bawah-bawah saja ditersangkakan,” tandasnya.